Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo.

Dalam persidangan pada Senin (17/1/2022) ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons hal tersebut, keluarga Brigadir J masih menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."

"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo

Ketika disinggung soal tuntutan JPU itu, Samuel menilai perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji. Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

Berita Rekomendasi

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

Sementara itu, Ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu, dikarenakan keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum, yakni pidana mati.

"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Rosti mengaku, tak menerima pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, yang ia nilai sebagai tindakan sadis.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang berbincang dengan tim penasihat hukumnya di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang berbincang dengan tim penasihat hukumnya di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).  Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J."

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU, Senin (17/1/2023).

Akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.

Jaksa mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yakni berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara Brigadir J (Brigadir Yosua), mantan Kadiv Propam ini didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, mantan bawahannya, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati, Fitri Wulandari, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas