Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo.
Dalam persidangan pada Senin (17/1/2022) ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons hal tersebut, keluarga Brigadir J masih menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Ketika disinggung soal tuntutan JPU itu, Samuel menilai perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji. Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Sementara itu, Ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu, dikarenakan keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum, yakni pidana mati.
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa.
Rosti mengaku, tak menerima pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, yang ia nilai sebagai tindakan sadis.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.