Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). 

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J."

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU, Senin (17/1/2023).

Akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.

Jaksa mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yakni berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara Brigadir J (Brigadir Yosua), mantan Kadiv Propam ini didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, mantan bawahannya, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati, Fitri Wulandari, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas