Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Ferdy Sambo disebut sangat menginginkan Brigadir J tewas, tak puas karena permintaanya ditolak Ricky Rizal, Sambo panggil Bharada E untuk menembak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang memberikan salam kepada pengujung dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo disebut sangat menginginkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut sangat menginginkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Hal ini terbukti adanya rasa tidak puas dari Ferdy Sambo karena kehendaknya tidak terlaksanakan saat Bripka Ricky Rizal sempat menolak permintaannya.

Awalnya, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk naik ke lantai 3 setelah rombongan Magelang, Jawa Tengah pulang di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.

"Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu saudara FS secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi RR 'Backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani gak tembak dia?' Kemudian saksi RR menjawab 'tidak berani pak, karena saya tak kuat mentalnya'," kata jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tak puas dengan jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo pun ngotot dengan meminta Ricky Rizal memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjalankan perintahnya.

"Mendengar jawaban saksi RR, terdakwa FS merasa tak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa korban Yosua tak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan rencananya, terdakwa sampaikan ke saksi RR untuk memanggil saksi RE yang saat itu saksi RR sudah tahu maksud terdakwa FS, tanpa pikir panjang langsung temui saksi RE," sambung jaksa.

Saat ditemui, Ferdy Sambo langsung bertanya kepada Bharada E tentang kejadian yang terjadi di Magelang.

Berita Rekomendasi

Namun, saat itu Bharada E mengaku tidak tahu apa yang terjadi di sana.

"Kemudian terdakwa FS berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi RE, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," lanjut jaksa.

Atas perintah pimpinannya itu, akhirnya Ferdy Sambo menyampaikan niatnya untuk membunuh Brigadir J.

"Kemudian saudara FS secara sadar dan tenang menyampaika maksud atau niatnya kepada saksi RE, dengan perkataan "kamu sanggup gak tembak Yosua?" Dijawab "Siap komandan," ucap jaksa.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Tuntutan Ringan Buat Adanya Pembenaran Pembunuhan Berencana

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas