Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan Pekan Depan
Rasamala Aritonang menyatakan dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut pihaknya akan membantah sebagian besar tuntutan jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J.
Nota pembelaan itu bakal disampaikan oleh kubu Ferdy Sambo pada sidang pekan depan, Selasa (24/1/2023).
"Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Ditemui terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut pihaknya akan membantah sebagian besar tuntutan jaksa.
Termasuk, kata dia, perihal jalan cerita yang disampaikan oleh jaksa terkait unsur pembunuhan yang menurut pihaknya berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian ya dari saksi-saksi dan alat bukti," tukas Rasamala.
Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.