Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kepala Desa Lobi ke Pemerintah soal Revisi Masa Jabatan Jadi 9 Tahun 

Sufmi Dasco Ahmad menyarankan sejumlah kepala desa untuk melobi pemerintah terkait revisi  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Minta Kepala Desa Lobi ke Pemerintah soal Revisi Masa Jabatan Jadi 9 Tahun 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). Sufmi Dasco Ahmad menyarankan sejumlah kepala desa untuk melobi pemerintah terkait revisi  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan sejumlah kepala desa untuk melobi pemerintah terkait revisi  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Diketahui, hari ini sejumlah kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, menuntut agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," kata Dasco setelah menemui massa aksi.

Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Fersianus Waku)
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut Dasco, siang ini perwakilan kepala desa tersebut akan beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar revisi UU Desa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

"Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala-kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi UU No. 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," ujarnya.

Adapun ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Baca juga: Petahana Kepala Desa di Boyolali Kalah dalam Pilkades: Dinasti yang Dibangun Belasan Tahun Rontok

Berita Rekomendasi

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Baca juga: Komisi III DPR Prihatin Ada Ratusan Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa

Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.

"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.

Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.

"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaurnya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas