Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, IPW: Sudah Sepadan

IPW menganggap tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, IPW: Sudah Sepadan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. IPW menganggap tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.

Di sisi lain, Sugeng juga menyayangkan karier Ferdy Sambo di institusi Polri yang justru terhenti lantaran terlibat dalam kasus ini.

"Tuntutannya sepadan dengan peristiwa pidana dan peran Sambo. Yang saya prihatinkan adalah Sambo yang punya masa depan cerah dalam institusi Polri jatuh dalam pidana karena hasutan istrinya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

"Tuntutan delapan tahun pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal oleh jaksa adalah sikap jaksa yang kentara benar akan mengarah menghindari tuntutan mati," sambungnya.

Sugeng juga menilai tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dituntut delapan tahun penjara.

Hal ini, lanjutnya, adalah bentuk prinsip disparitas sanksi hukuman dalam penuntutan oleh JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Sugeng mengatakan, jika Ferdy Sambo dituntut hukuman mati dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, maka akan ada perbedaan terlalu jauh terkait sanksi yang diberikan.

Berita Rekomendasi

"Ini prinsip disparitas sanksi hukuman. Kalau pelaku lain dituntut delapan tahun (penjara) dan aktor intelektual dituntut dihukum mati, disparitas hukuman sangat jauh."

"Karena itu tuntutan hukuman mati adalah yang palin berat. Saya pikir bahkan tuntutan 20 tahun," tuturnya.

Di sisi lain, Sugeng menduga tidak dituntutnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo akibat adanya video diduga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, yang sempat viral.

Seperti diketahui, video diduga Wahyu yang membeberkan vonis terhadap Ferdy Sambo sempat viral di media sosial.

"Berita viral Dewi Berbie yang mengungkap sikap Hakim Ketua, Wahyu Iman, akan menuntut hukuman mati adalah prakondisi menghindari tuntutan mati dan hukuman mati," ungkapnya.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit Hingga Coreng Institusi Polri

Sugeng pun menganggap kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya berkutat dalam persidangan saja, tetapi adanya intrik kepentingan di luar persidangan.

"Itu (video viral Wahyu Iman) adalah skenario prakondisi. Ini memang rumit penjelasannya. Karena perkara ini tidak hanya berlandaskan apa yang terjadi dalam ruang sidang."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas