Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, IPW: Sudah Sepadan

IPW menganggap tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, IPW: Sudah Sepadan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. IPW menganggap tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Warta Kota/YULIANTO 

"Faktor di luar sidang tarik menarik kepentingan juga ada," jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menganggap Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP).

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam kasus ini, JPU menganggap tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Sementara hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng marwah institusi Polri, dan melibatkan banyak aparat dalam melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dalam prosesnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Sementara sidang penuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan dilakukan Rabu (18/1/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas