Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Diklaim Sebagai Pimpinan yang Teliti Soal Administrasi

Hendra Kurniawan disebut sosok pemimpin yang teliti soal administrasi oleh mantan anak buahnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hendra Kurniawan Diklaim Sebagai Pimpinan yang Teliti Soal Administrasi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lima saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

"Untuk lidik itukan kosong tanggalnya walaupun bulannya ada apakah itu kesalahan dari terdakwa Hendra Kurniawan?" tanya pengacara.

"Tidak," jawab Mario.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan

Sebelumnya dalam persidangan Mario bersaksi dalam persidangan bahwa dikosongkannya tanggal pada surat perintah merupakan hal yang biasa.

"Tadikan sudah sama-sama lihat surat perintah ini. Kemarin terjadi pembahasan yang cukup krusial ketika terdakwa Hendra Kurniawan diperiksa. Disitu ada tulisan nomer tiga surat perintah ini berlaku mulai tanggal dikosongkan terus sampai dengan dikosongkan Juli 2022. Mungkin saudara saksi bisa menjelaskan," tanya Penasihat Hukum Hendra Kurniawan di persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia sebelumnya saya ingin memberitahukan bahwa sebelum saya jadi staff Karo Paminal saya di Biro Paminal sudah dari tahun 2015 dan sudah pernah menjalani sebagai tim pelaksana," jawab Mario di persidangan.

"Jadi untuk surat perintah seperti itu hal yang biasa untuk dikosongkan karena sebelum kita jalan. Kita belum tahu kendala apa yang kita hadapi di lapangan. Sehingga kita belum tahu berapa lama proses penyelidikan terhadap perkara yang kita tangani sehingga kita kosongkan terlebih dahulu," lanjut dia.

Mario melanjutkan sehingga hingga selesai nanti melaksanakan penyelidikan, setelah pulang dan membuat laporan nota dinas baru diberikan tanggal atas tanggal berlaku tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk apa agar bisa dipertanggungjawabkan secara waktu soal keuangan karena ada perjalanan dinas yang harus dipertanggung jawabkan. Jadi saya rasa tidak mungkin tanggal itu kosong pasti nanti pasti akan diisi," tutupnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas