Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua

Johan Budi merespons harapan keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi merespons harapan keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Johan Budi menganggap harapan dari keluarga Brigadir J sah-sah saja dan dirinya tak mempersoalkannya.

"Saya tidak tahu detilnya. bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua," kata Johan Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Namun, Johan Budi menuturkan dirinya meyakini jika jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan sendiri sehingga Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

"Tapi ini sudah masuk di ranah persidangan, jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal

Lebih lanjut, Johan Budi pun menyerahkan kepada hakim yang nantinya akan memvonis mantan Kadiv Propam Polri itu.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita serahkan ajalah, hakim nanti yang memutuskan," ungkap dia.

Sebelumnya, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap agar majelis hakim memvonis mati terhadap Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Pakar Hukum: Artinya Sampai Mati di Penjara

Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Tuntutan JPU Tak Lengkap, Siap Bantah Pekan Depan

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas