Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan dari Tuduhan Pelecehan Seksual

Pihak keluarga Brigadir J pun sangat menyayangkan adanya narasi soal pelecehan seksual yang selalu dikumandangkan oleh para terdakwa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibunda Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan dari Tuduhan Pelecehan Seksual
Warta Kota/YULIANTO
Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga meminta nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipulihkan dari segala tuduhan miring terkait pelecehan seksual seperti yang kerap dinarasikan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kerap melontarkan narasi mengandung fitnah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tanpa disertai bukti konkret.

Sehingga ia meminta nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan fitnah tersebut.

"Selalu diberikan fitnah dan fitnah, jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J pun sangat menyayangkan adanya narasi soal pelecehan seksual yang selalu dikumandangkan oleh para terdakwa.

"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

Dituntut Seumur Hidup

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.


Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas