Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya: Penuntutan Jangan Asal-asalan, Camkan Itu!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajaran anak buahnya di Kejaksaan untuk bekerja sungguh-sungguh, terutama dalam hal penuntutan.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajaran anak buahnya di Kejaksaan untuk bekerja sungguh-sungguh, terutama dalam hal penuntutan.
Burhanuddin meminta para jaksa agar tidak asal-asalan dalam melakukan penuntutan.
Para jaksa diminta harus melihat rasa keadilan di masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam postingan di akun twitter pribadinya yang telah terverifikasi.
"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP maupun KUHAP, melainkan ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" tulis Burhanuddin seperti dilihat Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Hartanya Rp1,7 Miliar
Dalam beberapa kesempatan wawancara, ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya adalah mengubah mindset jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Maka, menurutnya hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero toleran” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.
“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, mendemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara," kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Begitu juga sebaliknya, jika saudara-saudara berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya bahwa memang saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,” imbuhnya.
Jajaran kejaksaan sebelumnya disorot lantaran tuntutan dan vonis ringan dalam kasus rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan.
Tiga pelaku rudapaksa, OH (17) dan MAP (17) serta GA (18) hanya dituntut rendah oleh jaksa, yakni 7 bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat kemudian memang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan.
Meski demikian, vonis dan tuntutan itu tetap mengundang kritik dari sejumlah pihak.
Jaksa akhirnya mengajukan banding buntut tuntutan dan vonis nihil tersebut.
Kejagung telah turun tangan memeriksa pejabat Kejari Lahat dan menonaktifkan sementara Kajari Lahat dan jaksa yang menangani kasus tersebut.