Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Dok. Istimewa/Kolase/Grafis
Kolase foto Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak dan Brigadir J semasa hidup. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Menangis Saat Persidangan, Diminta Ceritakan Sifat Anaknya. Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun pihak keluarga almarhum Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Ferdy Sambo Telah Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas