Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap 7 Kesempatan yang Harusnya Digunakan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Duduk di kursi terdakwa, Ricky Rizal tampak mendengarkan dengan wajah murung surat tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Ungkap 7 Kesempatan yang Harusnya Digunakan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Duduk di kursi terdakwa, Ricky Rizal tampak mendengarkan dengan wajah murung surat tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks ajudan Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan surat tuntuan.

Kedua tangan Ricky Rizal juga dilipat.

Dia tak banyak menunjukan ekspresi saat mendengarkan surat tuntutan tersebut.
Mengenakan kemeja putih, Ricky Rizal lebih banyak tertuntuk dengan tatapan menghadap meja majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal bertugas mengawasi pergerakan Brigadir Yosua sesaat sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas