Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Terobos Pengamanan Pengadilan, Syarifah: Aku Sayang Banget Sama Pak Sambo

Saat dikonfirmasi, Syarifah mengaku dirinya tak ada maksud jahat saat menerobos persidangan Sambo. Syarifah bilang, dirinya hanya ingin memeluk Sambo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nekat Terobos Pengamanan Pengadilan, Syarifah: Aku Sayang Banget Sama Pak Sambo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). Setibanya Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob. Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang. 

Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan. Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.

Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo. Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.

"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan

Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu. Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas