Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah rampung menjalani sidang tuntutan. 

Dua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E baru akan menjalani sidang pembacaan tuntutan besok, Rabu (18/1/2023). 

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini. 

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana. 

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi

Berita Rekomendasi

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya. 

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan. 

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu. 

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho. (Istimewa)

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas