Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim. 

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf. 

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Ricky Rizal alias Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Di sisi lain, hal yang meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.

"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU, Senin (16/1/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas