Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Tuntutan Ringan Buat Adanya Pembenaran Pembunuhan Berencana
Pengacara keluarga Brigadir J khawatir tuntutan ringan kepada para terdakwa pembunuhan berencana bisa menjadi preseden buruk.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak khawatir tuntutan ringan kepada para terdakwa pembunuhan berencana bisa menjadi preseden buruk.
Sekaligus membuat adanya pembenaran soal eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Menurutnya tuntutan ringan kepada para terdakwa pembunuhan berencana merupakan hal yang sangat berbahaya.
"Saya takut nanti setiap orang itu melihat ini hal yang sebagai pendukung bahwa melakukan pembunuhan berencana dan eksekusi tanpa putusan pengadilan ini dibenarkan dengan hanya dituntut ringan. Ini yang bahaya," kata Martin dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Martin tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa yang merupakan pelaku peserta yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Yang paling tidak kami sepakati adalah dengan tuntutan 8 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana," ujarnya.
Diketahui JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya sama-sama dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana yang membuat hilangnya nyawa Brigadir J.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.