Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru Buat Siman Bahar

KPK berencana memperbarui surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru Buat Siman Bahar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperbarui surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado.

Hal ini karena KPK sempat kalah dari Siman Bahar pada saat gugatan praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Siman, yang artinya status tersangkanya gugur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan tersebut.

"Terkait dengan Siman Bahar, SB, masalah praper kita kalah, enggak ada masalah itu, karena pada saat itu mungkin kemarin udah kita kaji oleh tim sidik (penyidik) dan JPU, bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Respons KPK Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Siman Bahar

Atas dasar itulah yang membuat KPK sedang menggodok sprindik baru bagi Siman Bahar.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, diakui Karyoto, pihaknya sudah memperkuat sangkaan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Nah skearang ini sudah kuat, nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbarui," tandasnya.

Sebelumnya, hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah.

Hakim juga menyatakan surat perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum. P

utusan itu diketuk pada Kamis (4/11/2021).

Dengan begitu, Siman bebas dari jeratan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang (DM).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dodi Martimbang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas