Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Mantan Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Iing Sodikin Arifin, bersaksi dalam persidangan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). Mantan Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Iing Sodikin Arifin, bersaksi dalam persidangan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

“Kalau semua ini diproses, mungkin penjara penuh, karena ada 2000 lebih. Jadi permasalahan di negara ini adalah 3,2 juta hektar yang sama dengan kami. Bagaimana ini jalan keluarnya, jadi sangat tepat jalan keluarnya adalah bagaimana menata tumpang tindih karena ini kesalahan dari pemerintah yang tidak menata. Memberikan izin tetapi tidak diproses lebih lanjut dan prosesnya bertele-tele,” pungkasnya.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu

Di persidangan sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, juga mengungkapkan senada. 

Dipaparkannya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau

Termasuk daerah yang menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas