Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun
Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis Ricky dan Kuat hanya tiga atau dua tahun saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis tiga atau dua tahun kepadaRicky Rizal dan Kuat Maaruf.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian.
“Tentunya sangat kecewa dengan tuntutan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum, dituntut 8 tahun, mereka berasumsi bisa-bisa divonisnya hanya tiga atau dua tahun,” jelasnya, dikutip dari Wartakoralive.com, Senin (16/1/2023).
Pihak keluarga Brigadir J, lanjut Febrian berharap, kedua terdakwa dituntut secara proporsional, karena dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan.
“Orang tua dari almarhum mengharapkan mereka dituntut secara maksimal, proporsional, karena kita lihat selama ini di dalam persidangan mereka berbelit-belit dan loyal sekali pada Pak FS (Ferdy Sambo).”
“Harapannya, tentu sebagai manusia yang sudah kehilangan anggota keluarganya dengan cara yang tidak manusiawi, harapannya tentu yang terlibat itu dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mansur Febrian sebenarnya berharap dengan adanya fakta persidangan, JPU menuntut pelaku utama dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimal.
“Masih tetap positif harapan terhadap penegakan hukum di negeri kita ini, dengan adanya bukti-bukti di persidangan, keluarga mengharapkan tuntutan untuk pelaku utama adalah semaksimal mungkin, setimpal dengan yang dilakukan,” ungkap Febrian.
Sebelumnya, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan dari JPU yang hanya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maaruf delapan tahun penjara.
"Kami keluarga kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya 8 tahun," kata ibunda Brigadr J, Rosti Simanjuntak, Senin (16/1/2023).
Ibunda Brigadir J Minta Para Terdakwa Dihukum Mati
Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa semua terdakwa dalam kasus pembunuhan putranya, Brigadir J harus mendapatkan hukuman yang pantas.
"Sepantas-pantasnya hukuman mati. Karena sudah jelas terbukti. Jadi harusnya dihukum seberat-beratnya sesuai hukuman 340, yakni mati," kata Rosti.
Meskipun merasa kecewa, keluarga Brigadir J tetap berharap positif pada penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan