Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun
Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis Ricky dan Kuat hanya tiga atau dua tahun saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Ayah Brigadir J Permasalahkan Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang Sama
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mempertanyakan mengapa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama, yakni delapan tahun penjara.
Padahal, dalam persidangan sudah dijelaskan bahwa yang meringankan hukuman Kuat Maruf adalah karena dia seorang sipil.
Sementara Ricky Rizal adalah anggota polisi. Dari hal itu, Samuel mempermasalahkan tuntutan yang sama antara Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Tadi waktu persidangan Kuat Maruf bahwa yang meringankan Kuat Maruf kan karena seorang sipil bukan penegak hukum."
"Sedangkan tuntutan Ricky Rizal saat ini, dia adalah seorang polisi. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun?" ungkap Samuel.
Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
Selain itu, Samuel juga merasa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan anaknya, Brigadir J sangatlah penting.
"Padahal peran si Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua. Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum."
"Dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Yoshua, itu yang sangat kami perhatikan daritadi," terangnya.
Lantaran hal tersebut, Samuel berharap agar putusan majelis hakim terkait dengan hukuman Ricky Rizal bisa lebih berat.
"Harapan kami di putusan majelis hakim, hukuman Ricky Rizal ini diperberat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Faryyanida Putwiliani) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)