VIDEO Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Ferdy Sambo Dianggap Telah Coreng Institusi Polri
Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat."
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.