Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima
Adapun FA dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik, Ia dituduh telah menyebarkan video syur tersebut
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Adapun FA dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Ia dituduh telah menyebarkan video syur tersebut dan membuat Syahruddin merasa dirugikan.
Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Atas peristiwa tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA pada 22 September 2022.
Baca juga: Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri
FA saat ini telah ditahan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sebagai Pengacara FA, Zainul Arifin merasa tidak terima kliennya dituduh telah merugikan kader Partai Demokrat itu.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan akan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun maksudnya adalah untuk meminta perlindungan hukum bagi FA.
Baca juga: Gandeng Pemkab Penajam Paser Utara, KIP Siap Layani Port & Logistics di Wilayah Ibu Kota Nusantara
“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan."
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima."
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelas Zainul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.