Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APJII: Praktik Korupsi Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Harus Jadi yang Terakhir

APJII berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kominfo.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in APJII: Praktik Korupsi Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Harus Jadi yang Terakhir
Tribunnews.com/Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"APJII menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana proyek pembangunan BTS," kata Arif kepada wartawan, Selasa (17/1/2022).

Arif berharap penyalahgunaan dana masyarakat dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi ini merupakan yang terakhir.

"Dan praktik korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi bagi masyarakat di 3T tak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.

Dalam UU 36 Tahun 1999 pasal 16 ayat 1 dijelaskan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Baca juga: Gelar Aksi di Kejagung, PP HIMMAH Minta Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Diusut Tuntas

Di ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya di dalam PP 52 Tahun 2000 pasal 26, disebutkan bahwa Kewajiban Pelayanan Universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.

"Selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator," tuturnya.

Padahal, ucap Arif, filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

"Oleh karena itu, jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, maka APJII siap membantu Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses digital di Indonesia," kata Arif.

Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan skema pendanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T. Ada baiknya, pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T dikembalikan pada filosofi UU 36 Tahun 1999.


Tujuannya, kata Arif, daripada disalahgunakan, lebih baik operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T lalu diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.

"Oleh karena itu APJII meminta agar Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat meredefinisi ulang kriteria daerah dan skema pembangunannya tujuannya agar pembangunan dapat dilaksanakan seefektif mungkin,” ungkap Arif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas