Bharada E Tertunduk Lesu Saat Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E tertunduk lesu sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tertunduk lesu sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dibacakan di persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.
Bharada E juga terus mengenggam kedua tangannya sepanjang JPU membacakan tuntutan.
Bharada E juga sesekali terlihat mengambil nafas panjang maupun memejamkan kedua matanya.
Dia tak berani menatap ke arah JPU maupun ke arah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebelum Eliezer, JPU telah meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo yang disebut-sebut otak di balik pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.