BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022
BNN menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697,00 gram di Lapangan BNN RI, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol Samudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.
"Adapun kronologi pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember lalu," kata Samudi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Teddy Minahasa, DPR Sindir BNN: Jangan Sampai Ada Duri dalam Daging
Pemusnahan barang bukti ini, dikatakan Samudi, merupakan pemusnahan pertama yang dilakukan pihaknya di tahun 2023 ini.
Sejatinya pemusnahan barang bukti ini sedianya dilakukan pada akhir 2022 lalu namun hal itu berbentur dengan keputusan kejaksaan yang baru pada akhir tahun lalu.
"Oleh karena itu pemusnahan untuk narkoba ini kita laksanakan pada awal tahun 2023 ini," jelasnya.
Selain itu, pemusanahan barang bukti tersebut diungkapkannya juga sebagai salah satu bentuk transparansi BNN RI dan tanggung jawab terhadap publik
Hal itu dikatakannya agar sesuai Pasal 91 ayat 2, 3, 4 dan 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maka dari itu barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.