Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022

BNN menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Badan Narkotika Nasional atau BNN RI, Rabu (18/1/2023), memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697,00 gram hasil pengungkapan Desember 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697,00 gram di Lapangan BNN RI, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol Samudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.

"Adapun kronologi pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember lalu," kata Samudi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Teddy Minahasa, DPR Sindir BNN: Jangan Sampai Ada Duri dalam Daging

Pemusnahan barang bukti ini, dikatakan Samudi, merupakan pemusnahan pertama yang dilakukan pihaknya di tahun 2023 ini.

Sejatinya pemusnahan barang bukti ini sedianya dilakukan pada akhir 2022 lalu namun hal itu berbentur dengan keputusan kejaksaan yang baru pada akhir tahun lalu.

"Oleh karena itu pemusnahan untuk narkoba ini kita laksanakan pada awal tahun 2023 ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemusanahan barang bukti tersebut diungkapkannya juga sebagai salah satu bentuk transparansi BNN RI dan tanggung jawab terhadap publik

Hal itu dikatakannya agar sesuai Pasal 91 ayat 2, 3, 4 dan 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka dari itu barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas