Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi 

Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) mengutip ayat Alquran saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) mengutip ayat Alquran saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) mengutip ayat Alquran saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Surat yang dikutip jaksa berasal dari Surat Al Isra Ayat 33 yang berisi tentang larangan membunuh seseorang 

"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,'" ucap jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," sambungnya.

Kemudian jaksa berikan apresiasinya untuk pemimpin sidang dan insan pers.

"Kepada pemimpin sidang kami tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib. Pada insan pers yang telah memberitakan jalannya persidangan dengan objektif sehingga berjalan dengan baik aman dan terkendali," jelas jaksa.

Adapun sebelum persidangan dimulai pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini. Mayoritas penggemar Bharada E adalah emak-emak.

Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E. Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.

Seusai Putri Candrawathi masu ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri. Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.

"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawathi.

Putri yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas