Jokowi Tegur Kepala Daerah soal Ada Warga Sulit Beribadah, DPR: Langkah yang Tepat
Kahfi mengatakan kepala daerah harus bisa mengayomi seluruh masyarakatnya dari berbagai etnis dan keyakinannya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegur para kepala daerah lantaran beberapa warga yang masih kesulitan dalam beribadah khususnya non-muslim.
"Apa yang Pak Presiden lakukan dengan menegur Kepala Daerah yang wilayahnya memiliki banyak masalah tentang kebebasan beragama merupakan langkah yang tepat," kata Kahfi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023) malam.
Kahfi mengatakan kepala daerah harus bisa mengayomi seluruh masyarakatnya dari berbagai etnis dan keyakinannya.
"Kepala daerah sebagai pemimpin pada sebuah wilayah harus mengayomi semua masyarakatnya yang bisa jadi multietnis dan keyakinan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegur kepala daerah terkait masih adanya kasus kebebasan beragama dan beribadah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rakornas kepala daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di SICC, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Refly Harun Ingatkan Jokowi Agar Tidak Mudah Menerbitkan Perppu
Jokowi mengingatkan kepala daerah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam beribadah.
“Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah Hati-hati,” kata Jokowi.
Kepada para kepala daerah, Jokowi menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
“Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam harus ngerti ini, Kejari dan Kejati," ujarnya.
Jokowi mengingatkan agar konstitusi tidak kalah dari aturan kesepakatan, misalnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Ada rapat, FKUB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu,” ucapnya.
“Ada peraturan Wali Kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1,2,3 kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini,” sambung Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.