Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang

JPU menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). JPU menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun dalam sidang justru terungkap fakta-fakta persidangan yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi.

Di mana Putri Candrawathi menerangkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagaimana keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Kuat Maruf, saksi Susi, dan saksi Ricky Rizal.

Mereka menyatakan bahwa tidak melihat dan tidak mengetahui jika terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Selain itu, juga karena tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa hasil visum.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan

BERITA TERKAIT

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang merasa telah mengalami pelecehan seksual dinilai janggal karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Berdasarkan pada keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang, yaitu saksi Kuat Maruf dan saksi Susi yang ada pada saat kejadian justru tidak melihat terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J."

"Keterangan saksi Kuat Maruf dan saksi Susi juga diperkuat dengan keterangan saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal yang menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawathi benar atau tidak dilecehkan oleh Brigadir J," ungkap JPU, Rabu (18/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi terlihat memaksa memejamkan mata saat jaksa bacakan amar tuntutan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (JPU) menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.
Terdakwa Putri Candrawathi terlihat memaksa memejamkan mata saat jaksa bacakan amar tuntutan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (JPU) menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti. (Tangkapan Layar)

Dalam perkara ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas