KPK Periksa Hercules di Kasus Suap Hakim Agung Kamis Besok
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Rosario de Marshall alias Hercules pada Kamis (19/1/2023) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Rosario de Marshall alias Hercules pada Kamis (19/1/2023) besok.
KPK mengonfirmasi Hercules bakalan hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
“Tadi sudah disampaikan dia mengonfirmasi akan hadir besok. Hari Kamis,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa memastikan ihwal jam pemeriksaan terhadap Hercules.
Tetapi, lanjutnya, pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah pukul 10 pagi.
“Ya kita belum menerima informasi terkait waktu, tetapi memang dalam panggilan itu KPK di antara jam 10 ke atas,” kata dia.
Ali juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka,” terang Ali.
“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka fibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” tambahnya.
Penyidik KPK menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Periksa Rosario de Marshall alias Hercules di Kasus Suap Hakim Agung
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).