Lima Tersangka Kasus Korupsi BUMN Adhi Persada Segera Disidang
Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka kasus korupsi pembelian tanah pada PT Adhi Persada Realiti ke penuntut umum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka kasus korupsi pembelian tanah pada PT Adhi Persada Realiti ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini pelimpahan di Kejaksaan Negeri Selatan yang Adhi Persada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (18/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Adhi Persada Realiti merupakan anak perusahaan BUMN, PT Adhi Karya.
Pelimpahan ini mengiringi lengkapnya berkas perkara atas nama lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama PT Adhi Persada Realiti berinisial FF, Direktur Operasional PT Adhi Persada Realiti berinisial SU, Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang berinisial ARS, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang berinisial NFH, dan Notaris bernisial VSH.
"Ada lima tersangka yang diserahkan," kata Syarief.
Baca juga: Kejaksaan Temukan Tindak Kecurangan BUMN Adhi Persada dalam Proyek Rp 60 Miliar
Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sebagai informasi, tim penyidik telah menemukan adanya fraud atau kecurangan dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti.
"Di situ ada fraud, risiko bisnis, dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/2022).
Oleh karena ada kecurangan, maka tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Adanya kerugian tersebut ditetapkan setelah tim penyidik memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Ahli keuangan juga sudah sependapat di situ ada kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, pihak Adhi Persada telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60,26 miliar.
Pembelian tanah tersebut dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP) dan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Kejaksaan Temukan Kecurangan dalam Kasus Korupsi BUMN Adhi Persada
Pembelian dilakukan Adhi Persada melalui PT Cahaya Inti Cemerlang.
Padahal tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
Harga yang telah dibayarkan oleh Adhi Persada seharusnya digunakan untuk pembelian 20 hektar tanah.
"Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar dan tidak mempunyai akses jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (22/9/2022).
Selain itu, proses pembayaran pun dilakukan melalui notaris yang tidak berkompeten.
"Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang."(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.