LPSK Harap Tuntutan Bharada E Paling Ringan
Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengharapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
“Kami harapnya (tuntutan Richard) ringan sekali ya. Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV Live.
LPSK berharap jaksa dan hakim dapat mengungkap perkara ini.
Ia pun memastikan, LPSK terus mendampingi Bharada E untuk menempuh pembelaan hukum lainnya.
“Masih ada pledoi yang ditempuh oleh Richard. Otomatis kami juga koordinasi dengan penasehat hukum oleh Richard. Yang kedua kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard tidak akan mundur, tidak akan kami lepas. Meskipun tidak sesuai harapan, masih ada harapan menunggu putusan dari majelis hakim semoga harapannya bisa terakhir di situ,” ungkap Susilanitias.
Bharada E akan segera menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah sebelumnya empat terdakwa lainnya.
Mereka yang sudah menerima tuntutan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E: Pengungkap Kejahatan Jadi Pertimbangan
Ricky, Kuat, dan Putri masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.