Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer
Bharada E merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi situasi dilematis untuk menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Situasi dilematis tersebut terjadi karena Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Tapi di sisi lain ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan senjata api kepada Brigadir J.
"Namun demikian itu nanti akan dilihat bagaimana keyakinan jaksa mana yang adil, faktanya dia yang menembak tapi pada sisi yang lain tembakan dilakukan semata karena ada orang yang menyuruh," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Suparji pun mengatakan nantinya tuntutan bagi Richard Eliezer akan dipengaruhi oleh dominan mana pertimbangan jaksa terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.