Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern
(KUHP) Baru memenuhi kebutuhan zaman karena mengakomordir perkembangan perbuatan pidana yang bersifat baru dan moderen.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memenuhi kebutuhan zaman karena mengakomordir perkembangan perbuatan pidana yang bersifat baru dan moderen.
KUHP baru memuat tentang penegakan keadilan restoratif dan keadilan rehabitat.
"Publik harus memahami penegakan tersebut. Penjara bukan satu-satunya hukuman. Bukan berarti hukum melunak padahal kejahatan belum tentu kriminal, adakalanya pelaku itu terdesak," ujar kata Widhiana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
KUHP yang baru diketahui bersifat universal, mengakomodir prinsip keadilan.
"Prinsip universal tersebut karena ada keseimbangan antara perbuatan dan pelaku, misal si pelaku bisa dimaafkan meski melakukan tindak pidana. Ini jadi ciri khas KUHP kita," katanya.
KUHP yang baru juga mampu mengakomodir value yang hidup di masyarakat Indonesia.
Ia mencontohkan, aksi yang sering dijadikan rujukan adalah pencuri kakao.
Pencuri kakao hukumannya tidak selalu berupa penjara.
"Dan publik mulai mengerti tentang hal tersebut. Termasuk kasus Mulya Sari. Adanya ruang restoratif tentang ruang perdamaian dengan korban dan pengadu," kata dia.
Widhiana melanjutkan, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi KUHP baru.
Terkait pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menurut Widhiana, gugatan tersebut tidak akan mengganggu eksekusi KUHP.
Sebelumnya, Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri dalam sosialisasi KUHP baru di Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/1/2023) mengatakan, untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi.
Yuliandri menjelaskan terdapat tiga esensi dasar, antara lain mewujudkan UU Nasional yang dasar filosofinya Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.
Baca juga: KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi
"Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum," katanya.
Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, kata dia maka diperlukan sosialisasi.