Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Bharada E Padati Ruang Sidang Pengadilan PN Jaksel, Tak Semua Diizinkan Masuk

Jelang lanjutan persidangan terdakwa Bharada E, ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pendukung Bharada E Padati Ruang Sidang Pengadilan PN Jaksel, Tak Semua Diizinkan Masuk
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pendukung Richard Eliezer atau Bharad E padati ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang lanjutan persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) tidak semua penggemar Richard Eliezer diizinkan masuk oleh petugas.

Hanya sejumlah orang yang diizinkan masuk untuk menjaga ketertiban ruang sidang.

Jelang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di PN Jaksel terpantau ada karangan bunga. Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan
Jelang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di PN Jaksel terpantau ada karangan bunga. Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana," (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Hari ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E yang Hadapi Tuntutan Jaksa

Seorang penggemar Richard Eliezer bernama Merry asal Jakarta mengatakan bahwa dirinya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 07.00 WIB.

Terlihat juga ia membawa goodie bag dan mengenakan kaos bertuliskan dukungan untuk Richard Eliezer.

"Saya datang dari jam tujuh pagi asal Jakarta Barat. Saya bikin tas bertuliskan dukungan bertuliskan kami bersama Richard," katanya Kepada Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).

Terkait dengan sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Richard Eliezer. Merry berharap Bharada E bisa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap Richard Eliezer bisa dibebaskan kalaupun harus dihukum. Harus seringan-ringannya mengingat jasa dia sebagai Justice Collaborator kalau dia tidak buka kasus ini bakal tertutup selamanya," tegasnya.

Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk

Adapun sebelumnya Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan tuntutan seadil-adilnya dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ronny melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya. Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.

"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi tuntunan dari penuntut umum mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.

Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai

"Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas