Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini

Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini
Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan). Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dan Bharada E merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Bharada E telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kata Pakar soal Tuntutan Putri Candrawathi

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar Biasa

Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo. (Istimewa)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo.

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankanlah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," ucap jaksa.

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo? Pakar Hukum: Tak Mungkin Seumur Hidup

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.

Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," jelas jaksa.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. 

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," tambah jaksa.

Sementara, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, JPU juga menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas