Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Komnas Perempuan soal Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Pemeran Video Syur

Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Respons Komnas Perempuan soal Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Pemeran Video Syur
TribunKaltim.co
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos. 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelaporan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor terhadap seorang wanita berinisial FA terkait video syur mereka yang viral di media sosial.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan FA telah mengadukan pelaporan kasus ini ke pihaknya melalui kuasa hukumnya,

Rainy menjelaskan FA dan Syahruddin disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.

FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan Syahruddin tanpa persetujuan.

Baca juga: Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur

Lalu, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.

Berita Rekomendasi

Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.

"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.

Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian.

Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. (TribunKaltim.co)

Sebelumnya, Syahruddin melaporkan FA terkait dugaan kasus tindak pidana kesusilaan lewat media elektronik di Dittipdisiber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat pada 10 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Kemudian, laporan pun ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber tertanggal 24 Agustus 2022 dan SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima

Lantas, FA pun ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan sejak 23 September 2022 di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas