Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang, Pengacara Sambo Siap Counter Pernyataan Jaksa
Kata Rasamala, counter terhadap pernyataan JPU ini perlu disampaikan di sidang pembelaan yang bakal digelar pada minggu depan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
Untuk itu, kata Rasamala, counter terhadap pernyataan JPU ini perlu disampaikan di sidang pembelaan yang bakal digelar pada minggu depan.
"Satu minggu kami akan menyiapkan tanggpan yang akan kami muat pada pembelaan pledoi, baik nanti disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi atau dari kami sebagai penasehat hukum."
"(Poin tanggapannya nanti) sebagaimana besar akan mengcounter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."
"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala sesaat setelah pembacaan tuntutan Ferdy Sambo selesai dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia bahkan menjadi otak perbuatan keji ini.
Disampaikan JPU, hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo yakni telah menghilangkan nyawa dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memperberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Ferdy Sambo selalu berbelit dalam menyampaikan kesaksian di persidangan.
Perbuatan eks Kadiv Propam Polri ini juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," terang JPU.
Perbuatan ini, lanjut JPU, juga tidak sepantasnya dilakukan Ferdy Sambo yang tak lain adalah petinggi di Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya
JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Suami Putri Candrawathi ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sehingga, JPU bulat memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo, seumur hidup," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)