Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Bui untuk Bharada E, LPSK: Penghargaan JC dari Kami tidak Diperhatikan
LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.
Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.