Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif JKN Naik, Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Suntikan Pendanaan BPJS ke FKTP

Tarif pelayanan kesehatan JKN naik, anggota Komisi IX DPR beri catatan harus demi tingkatkan pelayanan kualitas kesehatan di semua faskes.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tarif JKN Naik, Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Suntikan Pendanaan BPJS ke FKTP
Istimewa
BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Tarif pelayanan kesehatan JKN naik, anggota Komisi IX DPR beri catatan harus demi tingkatkan pelayanan kualitas kesehatan di semua faskes. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mendukung hal itu namun dengan catatan jika hal itu demi meningkatkan pelayanan kualitas kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes) dan demi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes).

"Pertama, kita sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui puskesmas/klinik/ dokter praktik termasuk perhatian kepada kesejahteraan nakes," kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Nurhadi juga mempertanyakan jika tarif kapitasi dinaikkan sementara iuran JKN tidak naik, dari mana sumber pendanaan BPJS yang disuntikkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Saya khawatir ini hanya untuk meredakan sementara, tetapi akhirnya tetap menaikkan iuran JKN yang pastinya memberatkan masyarakat," ujar politikus NasDem ini. 

Selain itu, Nurhadi turut menyoroti soal layanan kesehatan. 

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Layanan JKN, Ini Rinciannya

Berita Rekomendasi

Menurutnya masih banyak mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa keluarga mereka yang sakit/pasien banyak yang dipulangkan sebelum dinyatakan sembuh dan layanan pengobatan sehari hanya dilayani untuk 1 poli. 

"Bila lebih dari 1 poli sisanya bayar mandiri, alasannya karena biaya yang dicover BPJS sangat kecil atau tidak mencukupi dan Rumah sakit tidak mau rugi, maka ya sama saja tidak kenaikan itu tidak mendukung pelayanan kesehatan," tandas legislator Dapil Jatim VI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas