Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

Jampisus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). Dalam waktu dekat ia akan menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Waskita Beton sudah selesai. Hari ini tahap II," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu mengiringi berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Sudah lengkap (berkas perkara)," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi

Totalnya ada dua tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum hari ini.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

Hasnaeni dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Timur.

Baca juga: Waskita Beton Precast Kantongi Kontrak Baru Rp1,37 Triliun, Berikut Sejumlah Proyeknya

Sementara Kristiadi dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini ke penuntut umum.

Empat tersangka tersebut yaitu: Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).

Hingga kini, totalnya ada enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Eks Direktur Utama, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

Baca juga: Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas