Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Jampisus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.