Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Jampisus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Waskita Beton sudah selesai. Hari ini tahap II," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu mengiringi berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Sudah lengkap (berkas perkara)," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Totalnya ada dua tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum hari ini.
Mereka ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.
Hasnaeni dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Timur.
Baca juga: Waskita Beton Precast Kantongi Kontrak Baru Rp1,37 Triliun, Berikut Sejumlah Proyeknya
Sementara Kristiadi dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini ke penuntut umum.
Empat tersangka tersebut yaitu: Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).
Hingga kini, totalnya ada enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Eks Direktur Utama, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi
Selanjutnya tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.