Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini
Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024, Klik siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id
Kewajiban PPS
- Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.