Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini
Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
Wewenang PPS
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.