Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini

Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) - Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini. 

- Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Wewenang PPS

Berita Rekomendasi

- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

-  Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

-  Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

-  Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

-  Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan

-  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas