Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Tak Sesuai Harapan
LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak sesuai harapan pihaknya.
Susilaningtias mengungkapkan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Nggak (tuntutan Bharada E tidak sesuai harapan). Intinya tidak sesuai harapan agar tuntutannya sesuai dengan pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Susilaningtias ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).
Kendati demikian, dirinya menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada terdakwa dan berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E untuk penyusunan nota pembelaan atau pledoi.
“Yang pasti kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard (Bharada E). Kedua, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard untuk penyusunan pledoi atau pembelaan untuk Richard,” ujarnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Di sisi lain, Susilaningtias mengharapkan majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada Bharada E.
“Kami juga berharap gara-gara putusan majelis hakim bisa adil seadil-adilnya bagi Richard dan keluarga almarhum Brigadir Yosua,” tuturnya.
Meski dianggap tak sesuai, Susilaningtias menegaskan pihaknya tetap menghormati tuntutan dari jaksa kepada Bharada E.
Kemudian, ketika ditanya tuntutan yang bagi Bharada E, dia mengungkapkan tidak meminta secara spesifik berapa tahun hukuman penjara yang pantas.
Namun, Susilaningtias mengatakan pihaknya berpegang pada ketentuan pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 sehingga Bharada E seharusnya memperoleh tuntutan yang lebih ringan.
“Bahwa JC (justice collaborator) berhak mendapatkan penghargaan berupa penjatuhan keringanan hukuman.”
“Lalu di penjelasannya disebut kan apa itu keringanan hukuman? Adalah berupa pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana yang paling ringan dari terdakwa lainnya. Itu saja yang diharapkan oleh LPSK,” tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berenana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu siang dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.