Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Tak Sesuai Harapan
LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
JPU menganggap Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Adapun hal yang memberatkan adalah Bharada E sebagai ekeskutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan telah memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Lalu Bharada E disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini, belum pernah dihukum, bertindak sopan selama persidangandan kooperatif, menyesali perbuatan, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa lain juga telah disampaikan oleh JPU.
Untuk Ferdy Sambo, JPU menuntut agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut oleh JPU selama delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, mereka didakwa melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa disebut melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.