Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024, Klik siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id
Cek pengumuman hasil tes seleksi PPS Pemilu 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id. Diumumkan pada tanggal 18-20 Januari 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil tes seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2023.
Bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 yang lolos, maka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun tahapan seleksi selanjutnya yakni Penetapan Anggota PPS pada tanggal 20 Januari 2023.
Sementara untuk Pelantikan Anggota PPS dijadwalkan pada tanggal 24 Januari 2023.
Hasil seleksi PPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilihat melalui laman siakba.kpu.go.id dan juga dari infopemilu.kpu.go.id.
Berikut cara cek pengumuman hasil tes seleksi PPS Pemilu 2024 melalui laman infopemilu.kpu.go.id:
Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024
1. Kunjungi laman infopemilu.kpu.go.id;
2. Pilih menu Seleksi Badan ADHOC
3. Pilih menu Pengumuman;
4. Isi daerah yang di apply pada kolom pencarian;
5. Klik pengumuman tersebut lalu unduh;
Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
- 3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
- 6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
- 3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Baca juga: Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya
Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024
Berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:
1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)