Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemnaker
Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Bagaimana jika saya bekerja pada hari cuti bersama? Simak penjelasannya dari Kemnaker.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Raya Imlek 2574 Kongzili sendiri jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.
Tanggal tersebut, termasuk ke dalam tanggal cuti bersama.
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?
Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan.
Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek 2023 dan Cuti Bersama Imlek di Bulan Januari, Ini Tanggalnya
"Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan" tulis keterangan dalam postingan Instagram @Kemnaker, (19/1/2023).
Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/ pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Bagaimana jika saya bekerja pada hari cuti bersama?
Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Penjelasan di atas berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Daftar Tanggal Cuti Bersama 2023
- Tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;